Senin, 07 Januari 2013

Pemanfaatan Lahan Pasca Tambang

1.1. Latar Belakang

Sejalan dengan meningkatnya pembangunan  prasarana  fisik, seperti pembangunan kantor-kantor, perumahan, jalan, jembatan dan sebagainya, kebutuhan akan bahan galian golongan c (industri dan kontruksi), dari tahun ke tahun meningkat pesat. Permintaan bahan galian ini akan memacu kegiatan penambangan, baik yang dilakukan perusahaan – perusahaan besar maupun perusahaan kecil (tambang rakyat). Kegiatan penambangan, disamping berdampak positif, juga tidak jarang menimbulkan dampak negatif, yaitu apabila tidak dikelola dengan baik dan tidak memperhatikan keseimbangan lingkungan di sekitarnya.
Kerusakan lingkungan yang terjadi yaitu akibat dari sistem penambangan yang tidak mengikuti kaidah yang benar seperti rusaknya tanah pucuk (top soil), terjadi lubang-lubang bukaan yang besar, batas kemiringan tebing galian sangat curam, tinggi dinding galian sangat dalam. Akibat dari kerusakan lingkungan geofisik tersebut juga mempengaruhi lingkungan yang lain seperti terjadinya perubahan bentuk lahan, berubahnya fungsi lahan, tatanan air tidak berfungsi, vegetasi penutup lahan hilang, terjadinya pencemaran debu, bekas lahan tambang menjadi gersang karena tidak ada penanaman kembali. Pada masing-masing lokasi tambang juga tidak dilakukannya reklamasi, tanah pucuk (top soil) tidak diolah untuk menutupi kembali lahan yang sudah ditambang, sehingga lahan bekas tambang ditinggalkan begitu saja tanpa ada upaya perbaikan maupun pemanfaatan kembali.
Ekstraksi bahan mineral dengan sistem tambang terbuka sering menyebabkan terpotongnya puncak bukit dan menimbulkan lubang yang besar, bila tidak dilakukan reklamasi lahan pasca penambangan maka akan menghasilkan relief morfologi yang ekstrim, berupa bukit atau gundukan dan cekungan-cekungan besar. Pada waktu musim hujan, cekungan besar tersebut berubah menjadi danau (Yusuf, 2008).
US-EPA (1995) telah melakukan studi tentang pengaruh kegiatan pertambangan terhadap kerusakan lingkungan dan kesehatan manusia pada 66 kegiatan pertambangan. Hasil studi disarikan pada Tabel 1 dan terlihat bahwa pencemaran air permukaan dan air tanah merupakan dampak lingkungan yang sering terjadi akibat kegiatan tersebut.
Tabel 1.  Frekuensi terjadinya dampak lingkungan dari 66 kegiatan pertambangan.
Jenis Dampak
Persen Kejadian
Pencemaran Air Permukaan
70
Pencemaran Air Tanah
65
Pencemaran Tanah
50
Kesehatan Manusia
35
Kerusakan Flora dan Fauna
25
Pencemaran Udara
20
Sumber : US EPA, (1995)

            Sejalan dengan pemberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah pada tahun 2001 merupakan era memacu proses desentralisasi di berbagai sektor pemerintahan termasuk sektor pertambangan, maka isu kualitas lingkungan sangat perlu diperhatikan dan dipertimbangkan dalam setiap kegiatan penambangan untuk menjamin keseimbangan antara kebutuhan manusia dan kelestarian lingkungan.
Dalam upaya mengatasi kondisi lahan pasca tambang yang rusak, maka dilakukan berbagai alternatif penataan kawasan atau lahan seperti kawasan perumahan, kawasan perkebunan, kawasan pertanian kawasan budidaya perikanan, kawasan pariwisata dan lain sebagainya, untuk mengurangi dampak akibat penambangan dan menguntungkan bagi masyarakat sekitarnya, yang sebelumnya harus dilakukan beberapa perlakuan khusus untuk menunjang kawasan tersebut.
Mengingat pemanfaatan kawasan atau lahan adalah bagian dari pembangunan untuk menuju keadilan dan kesejahteraan masyarakat, masa kini dan masa mendatang atau pembangunan berkelanjutan, maka keberadaan informasi geologi lingkungan (aspek fisik) perlu mendapatkan perhatian seimbang, selain faktor-faktor lain (aspek sosial budaya, aspek ekonomi) yang digunakan dalam penataan ruang. Peranan geologi lingkungan dalam pemanfaatan lahan  sangat penting untuk menghindari daerah-daerah yang berpotensi bahaya (gerakan tanah/longsor, kegempaan, bahaya gunungapi) untuk digunakan menjadi sebuah kawasan/penggunaan lahan.
Lahan merupakan sumber daya alam yang memiliki keterbatasan dalam menampung kegiatan manusia dalam pemanfaatan sumberdaya alam tersebut. Banyak kasus kerugian atau korban yang disebabkan oleh ketidaksesuaian penggunaan lahan yang melampaui kapasitasnya. Untuk itu perlu dikenali sedini mungkin karakteristik fisik (geologi lingkungan) suatu wilayah maupun kawasan untuk dikembangkan, baik potensi sumberdaya alamnya maupun kerawanan bencana yang dikandungnya, yang kemudian disebut sebagai potensi dan kendala dalam pengembangan wilayah atau kawasan.
Ketersediaan data dan informasi geologi lingkungan wilayah atau kawasan untuk mengenali karakteristik sumberdaya alam dilakukan dengan, menelaah kemampuan dan kesesuaian lahan, agar pemanfaatan lahan pasca tambang dapat dilakukan secara optimal, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Secara umum informasi penting yang harus diketahui yaitu: topografi, klimatologi, penggunaan lahan, geologi, hidrogeologi, sumberdaya bahan galian/mineral dan bahaya geologi (gerakan tanah/longsor, gempa, bahaya gunung api, tsunami).
Menurut Azman (2007) penataan kawasan atau lahan bertujuan untuk pemenuhan kesejahteraan hidup masyarakat dan diperlukan perencanaan secara menyeluruh yang meliputi aspek-aspek kemanusiaan, ekosistem, sumberdaya alam, geologi, ekonomi, sosial, politik, pertahanan dan keamanan, kesehatan masyarakat yang kesemuanya ini merupakan komponen-komponen lingkungan hidup. Sedangkan untuk penetapan suatu kawasan dalam konteks penataan ruang, unsur-unsur yang perlu dipertimbangkan adalah : (i) batas wilayah, (ii) kedudukan terhadap lokasi yang berkepentingan, (iii) luas tanah yang dapat digunakan, (iv) sifat tanah untuk fondasi, (v) persediaan air, (vi) topografi, (vii) sistem penyaluran/pembuangan air, (viii) jalan penghubung dan (ix) kegempaan.
Chand (1998) dalam Suratman (2005) berpendapat bahwa proses perencanaan memerlukan parameter-parameter : ekonomi, kependudukan, pemanfaatan lahan (land-use), lingkungan (hidup), transportasi dan geologic hazards. Termasuk dalam geologic hazards di sini adalah gempa bumi, letusan gunung api, tanah longsor, tanah bergerak, banjir dan gelombang pasang (tsunami).
Lahan pasca tambang yang dipilih untuk penelitian ini adalah lahan  tambang di Desa Tanjungwangi, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang yang luasnya lebih dari 23 Ha. Pemilihan daerah ini didasarkan pertimbangan, sebagian besar lahan pasca tambang di daerah ini belum dilakukan pemanfaatan secara optimal, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan berupa lubang-lubang bekas galian yang tergenang air dengan kedalaman lebih dari 9 meter diatas tanah setempat.

1.2. Rumusan Masalah
Kegiatan penambangan terbuka yang didahului dengan pembukaan lahan (land clearing), pengikisan lapisan tanah atas, pengerukan dan penimbunan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan berupa meningkatnya laju erosi, aliran permukaan (run-off), sedimentasi dan rusaknya wilayah penangkap air (watershed areas) serta terganggunya tingkat stabilitas lahan (Setiadi, 2006).
Agar lahan pasca tambang dapat digunakan menurut potensinya diperlukan suatu kajian evaluasi lahan untuk dapat menafsirkan data lahan ke dalam parameter-parameter potensi lahan (Sys et al., 1991). Sehubungan dengan itu akan dilakukan kajian potensi lahan secara fisik, dengan menggunakan analisis geologi lingkungan yang bertujuan untuk mengetahui keleluasaan kawasan dalam pengembangan wilayah, dan analisis kelas kesesuaian lahan untuk menentukan komoditas pertanian yang sesuai dengan potensi lahan lahan pasca tambang pasir.
Berdasarkan latar belakang dan perumusan masalah di atas, maka pertanyaan penelitian yang diajukan adalah: Dalam bentuk apa pemanfaatan lahan yang sesuai dengan karakteristik geologi lingkungan untuk direncanakan pada lahan pasca tambang pasir?

1.3. Maksud dan Tujuan Penelitian
1.3.1. Maksud Penelitian
Maksud penelitian ini adalah untuk mengetahui kondisi karakteristik fisik lahan pasca tambang dan mengidentifikasi lahan yang sesuai dan aman untuk dijadikan sebuah kawasan ditinjau dari aspek fisik.
1.3.2. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk menentukan arahan pemanfaatan lahan pasca tambang berdasarkan karakteristik geologi lingkungan, dan menentukan bentuk komoditas pertanian yang sesuai dengan potensi lahan.

1.4. Kegunaan Penelitian
Memberikan dasar pertimbangan (arahan) bagi perencana dan pelaksana pengembangan wilayah, khususunya dalam pemanfaatan lahan pasca tambang untuk komoditas pertanian di Desa Tanjungwangi, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.

Sumber: http://fileq.wordpress.com

Tahapan Eksplorasi Tambang

Eksplorasi adalah prospek seharusnya dilakuakan secara berurutan disesuaikan dengan tingkatan perolehan data yang terdefinisi dan kegiatan tersebut sebaiknya melibatkan tim gabungan yang terdiri dari geologist dan explorer, mining enginering, chemist (untuk preparasi contoh).
Standar kegiatan eksplorasi diklasifikasikan dalamtingkatan sebagai berikut :
1. Tingkatan Pra-Eksplorasi
Secara umum keadaan lapisan batubara/mineral pada areal prospek sudah terindikasi dari hasil penelitian dengan memasukkan beberapa asumsi yang layak seperti jumlah dan total ke dalam pemboran, kualitas dan potensi secara komersial dari lapisan – lapisan batubara/mineral pada daerah prospek tersebut. metodelogi dan perollehan data pda tingkat ini yaitu peta geologi dan laporan.
  • Peta topografi skala besar(land-subdivision)
  • Serial foto satelit
  • Geofisika udara
  • Pemboran minyak dan laporan metoda geofisika (bila ada)
  • Peta penerusan outcrop batubara
  • Analisa kimia contoh batuan dari outcrop
2. Eksplorasi Tingkat 1 (regional assesment)
Pada tingkat eksplorasi ini perolehan data menunjukan gambaran yag lebi jelas mengenai geologi daerah prospek. Penyebaran batubara dan kualitas batubara serta ketebalan batubara yang akan ditambang (coal mining section). metodologi dan perolehan data pada tingkat ini :
  • Pemetaan geologi regional sampai semi detail
  • Geofisika permukaan (suvei seismik refleksi)
  • Struktur areal foto
  • Photo geology dan imegery technique
  • Pemboran denga jarak titik bor ≥ 500 m core dan noncore
  • Geofisika well logging
  • Analisa kimia contoh batubara dari pemboran dan outcrop
Eksplorasi tingkat 1 ini dinyatakan cukup bila lapisa batubara dan kulaitasnya secara skala potensi ekonomi telah dapat didefinisika, keputusan untuk ketingkat 2bila memungkinkan peroleha data lebih lanjut untuk keperluan penambangan atau menghentika kegiatan (termination)

3. Eksplorasi Tingkat 3 (mine planning)

Penetapan pada eksplorasi tiingkat ini adalah untuk mendapatkan informasi ekstra mengenai data geologi yang diperlukan untuk penggambaran secara detil rencana penambangan prepasasi desain tambang dan spesifikasi kualitas pasar.
Metode tahap eksplorasi ini adalah:
  • Pemboran denga jarak lebih detail menelusuri arah perlapisan batubara dengan pola grid pemboran tertentu disesuaikan dengan kondisi dari hasil eksplorasi tahap sebelumnya
  • Sifat fisik batuan penutup (OB) seperti rippability, mechanical strength, friability, blasting characteristics, cutting haracteristic dan karakteristik kesatabilan lereng.
  • Kondisi air permukaan dan bawah permukaan (surface & groumd water) misalnya breakdown in water, permeability, water inflow dll
  • Penetapan lokasi areal tambang (detail desin tambang) denga spesifikasi kualitas batubara aterteentu
  • Perhitungan ongkos penambangan secar detail
4. Eksplorasi Tingkat 4 (bulk sampling/or trial mining)
Tahap eksplorasi tingkat 4 adalah tahap untuk lebih meyakinkan dalam operasi penmabangan khususnya sebagai penambangan percobaan (trial minig) dimana sejumlah batubara digunakan untuk tes pembakaran atau tes kelayakan kualitas dalam pemakaian baik untuk power station atau untuk pabrik semen. Tambang percobaan ditetatkan pada areal tertentu yang akan memberikan indikasi kualitas baubara yang dapat mewakili blok-blok areal yang akan ditambang pada konsesi tersebut.
Kegiatan pada tahapan ini :
  • Pemboran antara (infill drilling)
  • Penambangan skala kecil
  • Melakuakn tes pembakaran
  • Detil rencana penambangan
  • Analisa ongkos produksi dan estimasi harga jual batubara
Itu tadi merupakan tahapan eksplorasi dalam penambangan batubara, semoga dapat membantu.

Tahapan Eksplorasi Dalam Penambangan


Tahapan Eksplorasi adalah tahapan yang kedua dilakukan dalam proses penambangan bahan galian setelah tahapan Prospeksi.

I. PENGERTIAN EKSPLORASI
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Eksplorasi adalah Penjelajahan lapangan dengan tujuan memperoleh pengetahuan lebih banyak tentang keadaan, terutama sumber-sumber alam yang terdapat di tempat itu; penyelidikan;penjajakan.
Menurut situs Wikipedia berbahasa Inodenisia (id.wikipedia.org)
Eksplorasi adalah tindakan atau mencari atau melakukan perjalanan dengan tujuan menemukan sesuatu; misalnya daerah yang tak dikenal, termasuk antariksa (penjelajahan angkasa), minyak bumi (explorasi minyak bumi), gas alam, batu bara, mineral, gua, air, ataupun informasi.
Menurut Standar Nasional Indonesia (SNI)
Eksplorasi adalah kegiatan penyelidikan geologi yang dilakukan untuk mengidentifikasi,menetukan lokasi, ukuran, bentuk, letak, sebaran, kuantitas dan kualitas suatu endapan bahan galian untuk kemudian dapat dilakukan analisis/kajian kemungkinan dilakukanya penambangan.
Dari ke-tiga pengertian tentang eksplorasi diatas, dapat disimpulkan bahwa Eksplorasi adalah suatu kegiatan lanjutan dari prospeksi yang meliputi pekerjaan-pekerjaan untuk mengetahui ukuran,bentuk, posisi, kadar rata-rata dan esarnya cadangan serta “studi kalayakan” dari endapan bahan galian atau mineral berharga yang telah diketemukan
Sedangkan Studi Kelayakan adalah pengkajian mengenai aspek teknik dan prospek ekonomis dari suatu proyek penambangan dan merupakan dasar keputusan investasi. Kajian ini merupakan dokumen yang memenuhi syarat dan dapat diterima untuk keperluan analisa bank/lembaga keungan lainnya dalam kaitannya dengan pelaksanaan investasi atau pembiayaan proyek. Studi ini meliputi Pemeriksaanseluruh informasi geologi berdasarkan lkaporan eksplorasi dan factor-faktor ekonomi, penambangan, pengolahan, pemasaran hukum/perundang-undangan, lingkungan, sosial serta faktor yang terkait.

II. TUJUAN EKSPLORASI
Tujuan dilakukannya eksplorasi adalah untuk mengetahui sumber daya cebakan mineral secara rinci, yaitu unutk mengetahui,menemukan, mengidentifikasi dan menentukan gambaran geologi dam pemineralaran berdasarkan ukuran, bentuk, sebaran, kuantitaas dan kualitas suatu endapan mineral unruk kemudian dapat dilakukan pengembangan secara ekonomis.

III. TAHAPAN EKSPLORASI
Tahap Eksplorasi dilaksanakan melalui empat tahap,yakni :
- Survei tinjau , yaitu kegiatan explorasi awal terdiri dari pemetaan geologi regional, pemotretan udara,citra satelit dan metode survey tidak langsung lainnya untuk mengedintifikasi daerah-derah anomial atau meneraliasasi yang proespektif untuk diselifdiki lebih lanjut.
Sasaran utama dari peninjauan ini adalah mengedintifikasi derah-daerah mineralisasi/cebakan skala regional terutama hasil stud geologi regional dan analisis pengindraan jarak jauh untuk dilakukannya pekerjaan pemboran.
Lebih jelasnya, pekerjaan yang dilakukan pada tahapan ini adalah :
  •  Pemetaan Geologi dan Topografi skala 1 : 25.000 samapai skala 1 : 10.000. Penyelidikan geologi yang berkaitan dengan aspek-aspek geologi diantaranya : pemetaan geologi,parit uji, sumur uji. Pada penyelidikan geologi dilakukan pemetaan geologi yaitu dengan melakukan pengamatan dan pengambilan contoh yang berkaitan dengan aspek geologi dilapangan. Adapun pengamatan yang dilakukan meliputi : jenis litologi, mineralisasi, ubahan dan struktur pada singkapan, sedangkan pengambilan contoh berupa batuan terpilih.
  •  Pembuatan Sumur Uji
  •  Survey geofisika : aerimagnet
  •  Hasisnya sumber daya emas hipotetik sampai tereka.
- Prospeksi Umum, dilakukan untuk mempersempit dearah yang mengandung cebakan mineral yang potensial.
Kegiatan Penyelidikan dilakukan dengan cara pemetaan geologi dan pengambilan contoh awal, misalnya puritan dan pemboran yang terbatas, study geokimia dan geofisika, yang tujuanya adalah untuk mengidentifikasi suatu Sumber Daya Mineral Tereka (Inferred Mineral Resources) yagn perkiraan dan kualitasnya dihitung berdasarkan hasil analisis kegiatan diatas.
Tahap ini merupakan kelanjutan dari tahap Survei Tinjau. Cakupan derah yang diselidikii lebih keci dengan skala peta antara 1 : 50.000 sampai dengan 1 : 25.000. Data yang didapat meliputi morfologi (topografi) dan kondisi geologi (jenis batuan/startigrafi dan struktur geollogi yang berkembang). Pengambilan contoh pada derah prospek secara alterasi dan mineralisasi dilakukan secara sistematis dan terperinci untuk analisa laboratorium, sehinga dapat diketahui kadar/kualitas cebakan mineral suatu daerah yang akan dieksplorasi.
- Exsplorasi awal, yaitu deliniasi awal dari suatu endapan yang teredintifikasi.
- Exsplorasi rinci, yaitu tahap explorasi untuk mendeliniasi secara rinci dalam tiga dimensi terhadap endapan mineral yang telah diketahui dari dari percontohan singkapan,puritan, lubang bor, shafts, dan terowongan.
Pada dasarnya pekerjaan yang dilakukan pada tahapan Exsplorasi adalah :
- Pemetaan geologi dan topografi skala 1 : 5000 sampai 1 : 1000
- Pengambilan contoh dan analisis contoh
- Penyelidikan geofisika, yaitu penyelidikan yang berdasarkan sifat fisik batuan, untuk dapat mengetahui struktur bawah permukaan sefrta geometri cebakan mineral. Pada survey ini dilakukan pengukuran topografi, IP, Geomangit, Geolistrik.
- Pemboran Inti
- Hasilnya sumber daya bijih emas terunjuk dan terukur.
IV. PROGRAM EKSPLORASI
Agar eksplorasi dapat dilaksanakan dengan efisien, ekoomis, dan tepat sasaran, maka diperlukan perencanaan berdasarkan prinsip-prinsip dan konsep-konsep dasar eksplorasi sebelum program eksplorasi tersebut dilaksanakan.
Prinsip-prinsip konsep dasar eksplorasi tersebut antara lain:
a. Target eksplorasi
- Jenis bahan galian (spesifikasi kulitas
- Pencarian model-model geologi yang sesuai
b. Pemodelan eksplorasi
- Mengunakan model geologi regional untuk pemilihan daerah target eksplorasi
- Menentukan midel geologi local berdasarkan keadaan lapangan, dan mendeskripsikan petunjuk-petunjuk geologi yang akan di mamfaatkan.
- Penentuan metode –metode eksploarasi yang akan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk geologi yang diperlukan.

Selain itu, perencanaan program eksplorasi tersebut harus memenehui kaidah-kaidah dasar dan perancangan (desain) yaitu :
a. Efektif : penggunaan alat, individu, dan metode harussesuai dengan keadaan geologi endapan yang dicari.
b. Efesien : dengan menggunakan prinsip dasar ekonomi yaitu dengan biaya serendah-rendahnya untuk memperoleh hasil yang sebesarnya-besarnya.
     c. Cost-benifical : hasil yang diperoleh dapat digunakan (bankable)

Peraturan Pemerintah Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu :
1.    Mineral radioaktif antara lain: radium, thorium, uranium
2.    Mineral logam antara lain: emas, tembaga
3.    Mineral bukan logam antara lain: intan, bentonit
4.   Batuan antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug
5.    Batubara antara lain: batuan aspal, batubara, gambut

Saat ini kegiatan pertambangan yang lebih dikenal adalah pertambangan untuk komoditas mineral logam antara lain: emas, tembaga, nikel, bauksit dan komoditas batubara. Selain komoditas mineral utama dan batubara ini, komoditas batuan memiliki peran yang sama pentingnya terutama dalam memberikan dukungan material untuk pembangunan infrastruktur antara lain: pendirian sarana infrastruktur jalan, pembangunan perumahan, dan gedung perkantoran. Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan. Untuk memberikan gambaran tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan, berikut akan diuraikan dalam artikel ini.

Pemberian Izin Usaha Pertambangan  Batuan
Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, gubernur atau bupati walikota sesuai kewenangannya. Pembagian kewenangan Menteri, gubernur dan bupati/walikota adalah:
  •     Menteri ESDM, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai
  •     Gubernur, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1  provinsi atau wilayah laut 4 sampai dengan 12 mil
  •     Bupati/walikota, untuk permohonan wilayah yang berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil.

IUP mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM (selanjutnya disebut Menteri), gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: badan usaha, koperasi, dan perseorangan.
IUP diberikan melalui 2 tahapan yaitu:
I.    Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
II.    Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP)

I.    Pemberian WIUP batuan
1.    Badan usaha, koperasi atau perseorangan mengajukan permohonan wilayah untuk mendapatkan WIUP batuan kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya
2.    Sebelum memberikan WIUP, Menteri harus mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota dan oleh gubernur harus mendapat rekomendasi dari bupati/walikota
3.    Permohonan WIUP yang terlebih dahulu telah memenuhi persyaratan koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional dan membayar biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta, memperoleh prioritas pertama untuk mendapatkan WIUP
4.    Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam paling lama 10 hari kerja setelah diterima permohonan wajib memberikan keputusan menerima atau menolak atas permohonan WIUP
5.    Keputusan menerima disampaikan kepada pemohon WIUP disertai dengan penyerahan peta WIUP berikut batas dan koordinat WIUP. Keputusan menolak harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon WIUP disertai dengan alasan penolakan.

II.     Pemberian IUP batuan
1.    IUP terdiri atas : IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi
2.    Persyaratan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi meliputi persyaratan: administratif, teknis, lingkungan dan finansial

II.a Pemberian IUP Eksplorasi batuan
1.    IUP Eksplorasi diberikan oleh :
a.    Menteri, untuk WIUP yang berada dalam lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai
b.    gubernur, untuk WIUP yang berada dalam lintas kabupaten/kota dalam 1 provinsi atau wilayah laut 4 - 12 mil dari garis pantai
c.    bupati/walikota, untuk WIUP yang berada dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai
2.    IUP Eksplorasi diberikan berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang telah mendapatkan WIUP dan memenuhi persyaratan
3.    Menteri atau guberrnur menyampaikan penerbitan peta WIUP batuan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, atau perseorangan kepada gubernur atau bupati/walikota untuk mendapatkan rekomendasi dalam rangka penerbitan IUP Eksplorasi. Gubernur atau bupati/walikota memberikan rekomendasi paling lama 5 hari kerja sejak diterimanya tanda bukti penyampaian peta WIUP mineral batuan
4.    Badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah mendapatkan peta WIUP beserta batas dan koordinat dalam waktu paling lambat 5 hari kerja setelah penerbitan peta WIUP mineral batuan harus menyampaikan permohonan IUP Eksplorasi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dan wajib memenuhi persyaratan
5.    Bila badan usaha, koperasi, atau perseorangan dalam waktu 5 hari kerja tidak menyampaikan permohonan IUP, dianggap mengundurkan diri dan uang pencadangan wilayah menjadi milik Pemerintah atau pemerintah daerah dan WIUP menjadi wilayah terbuka

II.b Pemberian IUP Operasi Produksi batuan
1.    IUP Operasi Produksi diberikan oleh :
a.    bupati/walikota, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai
b.    gubernur, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah kabupaten/kota yang berbeda dalam 1 provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil dari garis pantai setelah mendapat rekomendasi dari bupati/walikota
c.    Menteri, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah provinsi yang berbeda atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat
2.    IUP Operasi Produksi diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi yang memenuhi persyaratan dimana pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai peningkatan dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan peningkatan operasi produksi
3.    Pemegang IUP Operasi Produksi dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUP kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota untuk menunjang usaha pertambangannya
4.    Dalam jangka waktu 6 bulan sejak diperolehnya IUP Operasi Produksi, pemegang IUP Operasi Produksi wajib memberikan tanda batas wilayah pada WIUP
5.    Bila pada lokasi WIUP ditemukan komoditas tambang lainnya yang bukan asosiasi mineral yang diberikan dalam IUP, pemegang IUP Operasi Produksi memperoleh keutamaan mengusahakannya dengan membentuk badan usaha baru
6.    Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota paling cepat 2 tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya IUP
7.    Pemegang IUP Operasi Produksi hanya dapat diberikan perpanjangan 2 kali dan harus mengembalikan WIUP Operasi Produksi dan menyampaikan keberadaan potensi dan cadangan mineral batuan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
8.    Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat menolak permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi apabila pemegang IUP Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik
Ketentuan pidana  pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009 :
a)    Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
b)    Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
c)    Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
d)    Setiap orang yang rnengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif' kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, atau pencabutan IUP.

Semoga pembahasan tata cara pemberian IUP serta ketentuan pidana dan sanksi administratif dalam kegiatan pertambangan batuan ini dapat memberikan gambaran dan mendorong pelaksanaan kegiatan pertambangan yang baik dan benar serta penerapan penegakan hukum sehingga dapat mengurangi dampak negatif pertambangan dan meningkatkan dampak positif melalui penyerapan tenaga kerja, penyediaan bahan baku pembangunan infrastruktur, pendapatan asli daerah, serta penggerak kegiatan perekonomian di sekitar lokasi pertambangan.
 
Sumber :
Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara