Senin, 12 Mei 2014

Flowchart Pemilu Indonesia

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEggVPEftHOFN24DtSb1raVNwBVUb8Md-DMHCcDn1wKPcaAByjK8_wqeeLRMgyftQL074Tfg7VR9mnGNByMFh8IEk5-iH9mjYPXzIjioSQdTyzWftO05Dz8qSo1BqS8LLzZavxbr4uD5Do-c/s1600/flow+chart+chusniatul.JPG 
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh peserta pemilih dalam pemilu di Indonesia :
1.Warga Negara Indonesia yang telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin (UU No. 10 Tahun 2009, pasal 1 ayat 1 butir 22).
2.Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.
3.Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.
4.Berdomisili didaerah pemilihan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
5.Pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap untuk TPS (Tempat Pemungutan Suara) atau Pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (Keputusan KPU No. 3 Tahun 2009 Pasal 3)
6.Terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap)
7.Datang ke TPS pada hari H